Chrissy Chambers ( kanan ) dan Bria kam Korban 'Porno Balas Dendam; karena mantan mereka menaruh gambar eksplisit setelah mereka berpisah |
MajalahLiga338- Motion Picture Association of America (MPAA) menentang rancangan undang-undang 'porno sebagai balas dendam' yang sedang dipertimbangkan di Minnesota.
Tindakan porno sebagai balas dendam secara umum mengacu kepada tindakan menerbitkan gambar eksplisit seseorang tanpa izin.
Asosiasi film AS tersebut mengatakan RUU Minnesota dapat membatasi penerbitan 'berita, komentar dan sejarah yang tidak melanggar hukum'.
Tetapi para pendukung usulan tersebut mengatakan jangkaua RUU "tidaklah melanggar hukum".
'Porno balas dendam' biasanya mengacu kepada berbagai gambar intim setelah berakhirnya hubungan namun juga dipakai dalam penggunaan yang lebih umum untuk menggambarkan penerbitan gambar eksplisit apa pun tanpa izin.
Misalnya ketika foto pribadi orang terkenal dibocorkan di internet.
Sejumlah negara dan negara bagian Amerika Serikat memberlakukan RUU yang melarang tindakan ini, tetapi tidak terdapat hukum federal AS yang berlaku secara nasional.
Penentang RUU 'porno balas dendam' memandang sebagian rancangan hukum baru terlalu melebar.
Padahal hukum hak cipta, komunikasi, dan pelecehan yang ada mereka anggap sudah cukup untuk menangani hal ini.
Sumber : BBC Indonesia
Tidak ada komentar: