MajalahLiga338- Kepala Divisi Legal First Travel, Deski bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya telah berstatus tersangka dan ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Deski mengatakan, penangguhan penahanan ini sengaja dilakukan untuk menjalankan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil putusan sidangnya meminta First Travel melunasi tunggakan utang dan memberangkatkan para calon jamaah umrah.
|
Tersangka kasus penipuan calon umroh , Andika Surachman diperlihatkan pihak Polisi saat rillis di BaresKrim Mabes Polri
"Kami minta keluarkan satu saja, antara Bu Anniesa atau Andika, biarkan dia bisa selesaikan memberangkatkan jemaah," kata Deski saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Deski, dengan langkah itu First Travel diharapkan bisa membantah tudingan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Karena dengan begini kami tidak melakukan penipuan bahwa tidak ada pencucian uang di situ," tambah dia.
Deski memastikan First Travel tetap akan bertanggung jawab terhadap para calon jemaah umrah. Apalagi, tunggakan memberangkatkan umrah menjadi tanggung jawab dunia dan akhirat.
"Kami tetap bertanggung jawab untuk memberangkatkan jamaah," tandas Deski.
|
Tidak ada komentar: